HUKUM  

Kasus Sengketa Lahan Milik Basmanto Cs di Mandiodo, Majelis Hakim Lakukan Sidang Lapangan

Sultrapedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Konawe lakukan Pemeriksaaan Setempat (PS) atau sidang lapangan, terkait sengketa lahan milik Basmanto Cs, yang selama ini digunakan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) untuk jalan haulling.

‎Dari pantauan media ini, sejumlah pihak nampak hadir, diantaranya majelis hakim, BPN Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sekda Konut, kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, Kepala Desa Mandiodo, Camat Molawe dan sejumlah masyarakat pemilik lahan.

‎Melalui sidang lapangan tersebut, majelis hakim bersama BPN Kabupaten Konawe Utara melakukan pengecekan terhadap objek perkara, seperti batas-batas lahan para penggugat.

BACA JUGA :  Komnas HAM Terbitkan Surat Kasus Dugaan Pembunuhan Yang Dikemas Tabrak Lari di Pondidaha, Ini Isinya

Nastum, SH selaku Kuasa Hukum penggugat Nastum mengatakan, bahwa kedatangan Hakim Pengadilan Negeri Konawe dan BPN untuk menentukan objek sengketa di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

“Tadi sudah dilakukan (peninjauan), ada empat objek, yang pertama lahan Ibu Asmia Tamburaka, kemudian lahan Pak Aswad, Ibu Atiat dan yang terakhir Tina Waru, dengan luas keseluruhan objek sekitar 4 hektare. Itu yang jadi sengketa,” ungkap Nastum, Kamis 3 Juli 2025.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, kehadiran BPN Konawe adalah untuk menentukan titik kordinat lahan sengketa, agar majelis hakim tidak salah menentukan batas-batas yang menjadi objek sengketa. ‎

BACA JUGA :  Aniaya Tahanan, Oknum Polisi di Polsek Baruga Diduga Menyalahi Aturan Polri?

‎”Saat ini, sidang telah memasuki agenda ke lima, dan kami telah menyiapkan berbagai dokumen serta bukti, yang nantinya akan kami tunjukan saat sidang lanjutan,” jelasnya. ‎ ‎

Nastum berharap, usai melihat langsung objek sengketa, majelis hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan, sehingga perkara perdata tersebut bisa dimenangkan kliennya.

Sementara itu, sejumlah masyarakat yang hadir dalam agenda tersebut, kompak meneriakkan bahwa lahan tersebut benar-benar milik para penggugat. ‎ ‎

Olehnya itu, masyarakat berharap majelis hakim tidak melakukan kesalahan dalam memutuskan perkara tersebut.