HUKUM  

Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Pidana

Sultrapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 986 gram dan 24 gram ganja, Jumat (1/3/2024).

Pemusnahan sejumlah barang bukti itu merupakan dari perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Kendari Ronal Hasiholan Bakara  menjelaskan, bahwa pemusnahan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari.

BACA JUGA :  Direktur Utama BPR Bahteramas Konawe Diminta Bertanggung Jawab atas Kebocoran Data Nasabah

“Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang berdasarkan putusan PN Kendari harus dimusnahkan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 986,3529 gram  dan narkotika jenis ganja 24,94 gram.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini menggunakan alat milik BPOM yaitu mobil incinerator atau mobil pemusnah obat dan makanan berbahaya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kejati Sultra Didesak Tetapkan Tersangka Komisaris PT LAM Diduga Terlibat Korupsi Pertambangan Mandiodo

Barang bukti non narkotika berupa elektronik handphone, timbangan digital, senjata tajam, pakaian dan lain- lain.

“Pemusnahan barang bukti non narkotika ini di lakukan dengan cara di bakar dan untuk senjata tajam dengan cara di potong menggunakan gurinda,”tutupnya.

Penulis: Iba Editor: Dika