HUKUM  

Kejari Kendari Musnahkan Barang Perkara Inkrah, Didominasi Penyalahgunaan Narkotika

Sultrapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2.500,628 gram, Senin (2/12/2024). Pemusanahan tersebut hasil kejahatan yang telah inkrah.

Barang bukti tersebut di musnahkan oleh Kejari Kendari disaksikan kepala BNN Kota Kendari, Kasat Reskrin Polresta Kendari, Kasat Narkoba Polresta Kendari, dan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari.

Selain narkoba Kejari juga memusnahkan barang bukti obat-obat terlarang sebanyak 450 Strip. Obat-obat tersebut di gunakan untuk mencegah kehamilan sebanyak 450 strip.

BACA JUGA :  Dugaan Penyerobotan Lahan Dilakukan PT Swarna Dwipa Property, Polda Sultra Periksa 7 Saksi : Siap Gelar Perkara

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berupa narkotika maupun perkara lainnya yang di laksanakan triwulan yang ke empat.

“Selain narkoba ada perkara lainnya seperti senjata tajam yaitu alat busur, kemudian ada hanphone,” katanya

“Jadi ini kami melaksanakan putusan pengadilan untuk kepastian hukum yang sudah inkrah,” sambungnya

BACA JUGA :  Diduga Libatkan Kepala Desa Saat Kampanye, Bawaslu RI Didesak Periksa Paslon Ikbar-Abuahaera

Sementara itu, dirinya juga menghimbau agar seluruh orang tua agar menjaga anak-anaknya agar tak terlibat aktivitas kriminalisasi.

“Jadi ada beberapa perkara yang kami tangani kebanyakan dari anak-anak remaja, kami menghimbau agar seluruh orang tua untuk menjaga anak-anak nya agar tidak terlibat kriminalisasi di kota kendari,” ujarnya.

Editor: Erik