HUKUM  

Soal Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT CSM, Kejati Periksa Kadikbud Sultra

Sultrapedia.com  – Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan PT Citra Sillika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan kasus dugaan korupsi penambangan nikel PT CSM mulai ditangani pihaknya setelah adanya laporan pada akhir tahun 2022 lalu.

Kini, lanjut dia, kasus tersebut sudah masuk tahapan penyidikan. Sejumlah saksi pun telah dihadirkan dan dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan, selain dari pihak perusahaan PT CSM, penyidik Kejati Sultra juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sultra, Yusmin (YS) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

BACA JUGA :  Pinjam Motor untuk Jalan-jalan, Pria di Kendari Malah Gadaikan Kendaraan Korban

“Sudah penyidikan. Dan kemarin itu sudah ada beberapa dilakukan pemeriksaan mulai dari penyelenggara pemerintahaan mulai dari ESDM dan DPM PTSP serta pihak swastanya juga kita sudah periksa,” tutur dia saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Selasa (6/6/2023).

Terkait pemeriksaan Yusmin, Ade Hermawan menyatakan bahwa kapasitas yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi yakni selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM.

BACA JUGA :  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Kini Dijabat Abdul Qohar

Namun ia tak terlalu detail menerangkan soal materi pemeriksaannya. Sebab masih perihal itu masih dalam materi penyidikan yang belum bisa dibuka.

“Yang jelas itu berkaitan dengan regulasi dan surat-surat pertambangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi dalam rangka pengumpulan data guna mengejar ada tidaknya penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri dan termaksuk kerugian yang dialami negara.

“Nanti dikaji, siapa yang pantas untuk mempertanggung jawabkan pidananya,” tukasnya