Sultrapedia.com – Lingkar Aktivis Jaringan Untuk Reformasi Nasional Indonesia (Lajurni) desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) periksa Eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LK. LK diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 6,2 miliar.
Dugaan ini berasal dari pekerjaan pengadaan kapal lenangkap Ikan 50 GT dan alat tangkap yang dimenangkan oleh CV. Wahana Rezky Barakati.
Penyalahgunaan kewenangan ini berasal dari persetujuan pengadaan kapal dengan ukuran 50 GT bukan menjadi kewenangan Provinsi melainkan kewenangan Kementerian.
“Berdasarkan aturannya harusnya di atas 30 GT menjadi kewenangan Menteri, hal ini diatur di Permen KKP No. 58 Tahun 2020 di Pasal 30 ayat 1 dan 2,” ujar Ketua Lajurni Aldhidit, Senin (23/9/2024),
Aldhidit juga menjelaskan, penyalahgunaan wewenang LOK karena dengan sengaja melabrak aturan tersebut.
“Kapal yang diadakan tahun 2023 lalu menyalahi aturan. Anggarannya terlalu besar dibanding spesifikasinya. Dari kondisinya diduga tidak bisa digunakan sehingga terjadi Kerugian Total (Total Loss). Ini luar biasa,” ujar Aldhidit.
Untuk dia meminta Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap periksa Eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra. Karena atas tindakannya diduga merugikan negara senilai Rp 6,2 miliar.
“Kami sekali lagi minta Kejati Sultra panggil dan periksa LK,” pungkasnya
Sementara itu, Eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LK saat dikonfirmasi media ini enggan berkomentar banyak.
“Jangan dipolitisirlah pengadaan ndak ada masaalah sudah diperksa dengan BPK Inspektorat BPKP,” singkatnya






