HUKUM  

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Kendari

Sultrapedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus dua pelaku pembunuhan yang terjadi di kawasan Kelurahan Tipulu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WITA.

Wakasat Reskrim Polresta Kendari, Iptu Kadek Andayana dalam konfrensi persnya mengatakan, bahwa kedua pelaku itu berinisial AJ (23) dan MZ (23) diamankan di Pulau Hari

“Untuk kedua pelaku kita amankan di Pulau Hari saat hendak kabur,” ujar Selasa (7/1/2025) kepada puluhan awak media.

Lebih lanjut, adapun koronologis kejadian bermula saat korban Jaidin (36) sedang minum minuman keras (Miras) seorang diri di salah satu hotel di Kendari.

“Awalnya pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, korban izin minum minuman keras di lobi Hotel Sultra. Sekitar pukul 01.30 WITA, korban datang ke tempat tersangka MZ dan AJ yang sedang duduk bersama teman-temannya di taman depan hotel,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku AJ meninggalkan tempat untuk mengantar penumpang ojek. Korban kemudian meminta korek api kepada MZ. Saat melihat MZ mengenakan anting, korban meminta agar anting tersebut dilepas. Namun, MZ menolak, yang berujung pada cekcok fisik antara keduanya.

BACA JUGA :  Kasat Lantas Polres Konawe : Banyak Pelanggaran yang Dilakukan PT Razka Sarana Konstruksi

“Korban meminta korek api kepada MZ, dan ketika melihat MZ memakai anting-anting, korban meminta agar anting-anting itu dilepas, tetapi MZ menolaknya. Lalu, korban memukul MZ,” tambahnya.

Setelah perkelahian tersebut, tersangka pertama AJ kembali dan bertanya kepada korban apakah ingin naik ojek. Saat korban menolak, keduanya terlibat dalam perkelahian fisik.

Lalu, MZ membalas serangan dengan mencabut badik dan mengejar korban. Pelaku kemudian berhasil mengejar korban hingga tiba di depan Lorong Pelangi, tempat di mana korban akhirnya ditikam.

“Korban sempat meminta maaf kepada MZ, tetapi tidak diberikan izin. MZ kemudian menikam korban sebanyak tiga kali, dua tusukan di punggung dan satu di dada sebelah kiri, hingga korban terjatuh ke dalam got hingga akhirnya meinggal dunia akibat tusukan benda tajam,” terang Iptu Kadek.

BACA JUGA :  Oknum Perumahan Manggarai Kendari berinisial SS dan Suaminya Diduga Tipu Calon Pembeli Rp30 Juta, Korban Lapor Polisi

Setelah melakukan penikaman, MZ meminta rekannya AJ untuk mengambil ponsel korban. Pelaku kemudian melarikan diri, dan setelah lima hari, polisi berhasil menangkap para pelaku yang bersembunyi di Pulau Hari.

Akibatnya, para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 atau 3 tentang penganiayaan bersama, dan Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 atau 3 tentang Penganiayaan Bersama, serta Pasal 351 ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Dia menambahkan, untuk motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati, diamana pelaku yang merasa tersinggung setelah ditampar oleh korban saat diminta untuk melepas anting-antingnya.

“Motifnya adalah sakit hati. Korban melontarkan kata-kata kasar dan menampar MZ saat meminta agar anting-anting dilepas. Hal ini membuat MZ marah dan memutuskan untuk membalas dendam,” pungkasnya.

Penulis: Andi AdhanEditor: Erik