Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.

Hal itu dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/10/2025).

“Bulan ini rencana. Itu kabarnya, untuk pastinya minta info ke Kasidik,” singkat Ilham pada Selasa (13/10/2025).

BACA JUGA :  Korpus BEM Se-Sultra Apresiasi Langkah Paminal Polda Usut Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Oknum Polisi

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra, Rizki, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Sultra diketahui telah menyita sejumlah dokumen penting dari Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, pada Rabu 26 Maret 2025 lalu.

Diketahui penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025.

BACA JUGA :  Penjelasan Direktur PT BSJ Usai Dituding Gelapkan Pajak PPN Rp 4,3 Miliar

Perkara yang diketahui tengah diusut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung Pemprov Sultra, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.

Kasi Penkum juga menerangkan, hingga saat ini penyidik Kejati Sultra masih terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Penulis: Erik