Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengusut dugaan praktik korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka (AUK).
Sebelumnya Korpus Bem- Sultra melaporkan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka (AUK) beberapa waktu lalu. Dan saat ini kasus tersebut telah diusut Kejati Sultra.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan bahwa laporan indikasi korupsi ini sudah mendapat lampu hijau dari pimpinan dan telah didisposisikan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra untuk proses Pra Penyelidikan.
“Sudah didisposisi oleh pimpinan untuk ditangani di Pidsus Kejati Sultra,” tegas Rahman kepada awak media di Kendari, Selasa (15/7/2025).
Dia memastikan, setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Anoa.
Dugaan korupsi ini berawal dari temuan mencurigakan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka tahun 2024, yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.
Temuan BPK menyoroti ketidaksesuaian tata kelola arus kas perusahaan yang berdampak signifikan pada nilai penerimaan atau bagi hasil PD Aneka Usaha Kolaka dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Tak hanya itu, terkuak pula adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra Kerja Sama Operasi (KSO) pertambangan yang mencurigakan.






