RAGAM  

Kendari Darurat Adab Tata Ruang: Berhenti Memuja Evakuasi, Mulailah Cegah Eksploitasi!

OPINI – Sultrapedia.com – Banjir lumpur yang melumpuhkan Kota Kendari pada Mei 2026 ini bukan lagi sekadar fenomena alam. Dengan 797 rumah terendam dan 3.517 jiwa menderita, narasi “tanggap darurat” yang selama ini diagung-agungkan pemerintah mulai menuai kritik pedas. Rakyat kini menuntut etika dalam penataan kota, bukan sekadar kecepatan dalam mengevakuasi korban.

Andi, selaku pemuda yang prihatin terhadap ibu kota bumi anoa,menegaskan bahwa Kota Kendari sedang mengalami krisis adab tata ruang. Menurutnya, pemerintah lebih sibuk memoles citra sebagai “penyelamat” pasca-bencana ketimbang menjadi “penjaga” lingkungan sebelum eksploitasi lahan menghancurkan kota.

Kita terlalu sering memuja evakuasi. Padahal, setiap perahu karet yang turun ke jalan adalah tanda kegagalan birokrasi dalam mengawasi izin pengembang. Jangan jadikan penderitaan 3.517 warga sebagai panggung untuk menunjukkan kecepatan distribusi sembako.

Ia menyoroti ketimpangan yang nyata: pemerintah sangat gesit dalam penanganan darurat, namun tampak “lumpuh” saat harus menindak pengembang yang secara kasat mata menguliti perbukitan tanpa fasilitas pengendali banjir yang memadai.

BACA JUGA :  Laksanakan Gerai E-Pas dan Serahkan Life Jacket, Komitmen KSOP Kendari Dukung Keselamatan Pelayaran

Fakta lapangan menunjukkan bahwa sedimentasi lumpur , bersumber dari hilangnya daerah resapan di wilayah ketinggian 19 mdpl. Hasil RDP Komisi III DPRD mengonfirmasi adanya praktik pembangunan ugal-ugalan yang disoroti karena ketiadaan kolam retensi.

Bagaimana mungkin izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap keluar untuk ribuan unit, sementara infrastruktur penahan lumpurnya nol? Ini adalah bentuk eksploitasi yang dilegalkan oleh administrasi yang buruk

Kerugian Rakyat vs Keuntungan Korporasi
Data ekonomi menunjukkan realisasi KPR di Kendari menembus angka fantastis pada 2025. Namun, di balik angka fantastis itu, terdapat kerugian rakyat yang tak terhitung: 50 hektare sawah fuso, jalanan hancur sepanjang 3,5 km, dan fasilitas publik yang lumpuh.

Investasi properti seharusnya membawa kemajuan, bukan membawa lumpur ke ruang tamu warga. Jika satu pengembang meraup untung miliaran rupiah tapi menyebabkan kerugian miliaran pula bagi infrastruktur negara dan harta benda warga, maka itu bukan pembangunan, itu perampokan ekologis.

BACA JUGA :  Peringati HUT Ke-194 Kota Kendari, Wali Kota Kendari Resmi Buka Kejuaraan Wali Kota Cup Tahun 2025

Desakan Moratorium dan Penegakan Adab
andi kini mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk berhenti bersikap reaktif dan mulai bertindak preventif:
Stop Eksploitasi Hulu: Berlakukan moratorium izin perumahan di wilayah resapan air hingga audit investigatif tuntas.

Audit Adab Birokrasi: Periksa kembali oknum-oknum pemberi izin “cepat kilat” yang mengabaikan syarat Amdal dan UKL-UPL.

Sanksi Tegas, Cabut izin dan blacklist pengembang yang terbukti merusak sistem drainase kota demi keuntungan pribadi.

Sudah saatnya Kendari naik kelas. Berhenti merasa bangga karena cepat mengirim bantuan. Mulailah merasa malu karena gagal mencegah eksploitasi. Adab tata ruang harus ditempatkan di atas kepentingan modal.

Penulis : Andi

Catatan : Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi dalam tulisan in sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.