Sultrapedia.com – Jetty II PT Cinta Jaya akhirnya legal dan sah. Bahkan kini, jetty tersebut sudah memiliki izin pembangunan Terminal Khusus (Tersus).
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Abdul Faisal Pontoh saat dikonfirmasi kepada media ini pada Selasa 7 Maret 2023.
“Saya mendapat berita sudah terbit izin operasionalnya. Jadi, jetty II PT Cinta Jaya itu sudah resmi dibuka dan dipergunakan untuk kegiatan pengapalan ore nickel,” ungkap KUPP Kelas III Molawe, Selasa 7 Maret 2023.
Meski demikian, dengan berlakunya izin operasionalnya, maka jetty II PT Cinta Jaya sudah berfungsi sejak Februari 2023, dan tidak ada masalah lagi.
Untuk itu, Abdul Faisal Pontoh berharap agar kegiatan di PT Cinta Jaya bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan membantu ekonomi masyarakat. Selain itu dia juga meminta agar semua pihak bisa mengikuti aturan seperti yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya.
“Harapan kami untuk keberadaan Jety II PT Cinta Jaya bisa membawa dampak positif pada masyarakat, dengan bisa mengakomodir masyarakat yang ada di Konawe Utara,” harapnya.
Dia menambahkan, sepanjang Tersus bisa melayani kegiatan pengapalan ore nikel, maka pihak lain bisa melakukan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal aktivitas pengapalan ore nickel di jetty tersebut.
“Setahu saya, ada empat yang melakukan kerja sama sementara dengan Jety II PT Cinta Jaya. Yang jelas tidak bisalah seperti yang dulu-dulu lagi, pada tahun 2023 ini harus menjalani aturan, karen jetty II PT Cinta Jaya sudah resmi, maka sudah bisa melakukan pengapalan ore nickel, adapun selain pihak-pihak rekanan mau melakukan MoU silakan saja,” tutupnya






