Sultrapedia.com – Juru parkir atau jukir liar makin menjamur di Indonesia terutama di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Bukan hanya di minimarket, mereka kini menyebar ke toko-toko kecil, warkop, kafe dan di pinggir jalan.
Bahkan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran juga sebelumnya mengaku, penanganan permasalahan parkir liar, akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan tetap menanganinya sesuai mekanisme yang ada,” tegas Siska Karina Imran, beberapa waktu lalu
Selain itu, pihaknya juga telah menggandeng kepolisian, untuk memastikan keberadaan tukang parkir pembohong di Kota Kendari.
Apakah perbuatan mereka melanggar hukum?
Secara hukum, aktivitas jukir liar dapat dikenai sanksi pidana apabila terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tak sah. Faktanya, yang sering terjadi di lapangan, tarif parkir dipungut secara paksa.
Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan.
Selain sanksi pidana, secara administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan berwenang untuk menindak langsung tukang parkir liar.
Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli, yang mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah untuk menangani kasus pungutan liar, termasuk parkir ilegal.






