KM Express Cantika 07 Diduga Langgar Aturan, Kementerian Perhubungan Diminta Bertindak

Sultrapedia.com – KM Express Cantika 07 milik PT Darma Indah, diduga melanggar aturan dengan menjalankan praktik persaingan usaha tidak sehat secara sistematis dan terstruktur.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) Ali Subarno, pada Selasa (6/1/2026).

Dia menilai, pola perizinan dan operasional kapal tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius pembangkangan terhadap regulasi negara serta pelemahan peran pemerintah daerah.

KM Express Cantika 07 diketahui mengantongi Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) dari Kementerian Perhubungan RI Cq. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Namun, IMALAK Sultra menyoroti fakta krusial RPK tersebut diduga diterbitkan tanpa rekomendasi trayek dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, meski trayek yang dilayani merupakan trayek antar kabupaten/kota.

Padahal, Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 90 Tahun 2022 tentang Trayek Kapal secara tegas mengatur bahwa rekomendasi trayek merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Tanpa rekomendasi tersebut, penerbitan izin pusat berpotensi cacat secara administratif dan melanggar asas legalitas.

Keanehan tidak berhenti di situ. Rekomendasi trayek justru dikeluarkan oleh APKAPI, sebuah asosiasi yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan PT Darma Indah.

BACA JUGA :  Sertijab Wakapolda Sultra Digelar Hari Ini, Brigjen Waris Agono Pamit

Fakta ini tertuang dalam Surat Nomor 202/DPP-APKAPI/XII/2025. Kondisi tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan serius, sekaligus memperlihatkan bagaimana fungsi negara seolah digantikan oleh kepentingan korporasi. Menurut Ali Sabarno, praktik ini menunjukkan sikap mengabaikan otoritas daerah.

“PT darma indah seolah tidak menganggap keberadaan pemerintahan provinsi Sulawesi tenggara dalam hal ini dinas perhubungan, diketahui berdasarkan regulasi untuk mendapatkan rekomendasi trayek harus melalui dinas perhubungan sebelum kementrian mengeluarkan izin,” ungkap Ali Sabarno.

Alih-alih membuka trayek baru yang dibutuhkan publik—seperti Morowali–Kendari yang strategis bagi mobilitas tenaga kerja dan distribusi logistik—PT Darma Indah justru menambah armada pada trayek yang sama: Kendari–Raha–Baubau.

Langkah ini dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari strategi penguasaan jalur pelayaran.

Penumpukan armada pada satu trayek mempersempit ruang hidup bagi operator lain, menciptakan hambatan masuk pasar, dan mengarah pada dominasi tunggal.

Dalam perspektif persaingan usaha, kondisi tersebut memenuhi unsur awal praktik monopoli sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.

Penambahan armada secara masif pada trayek yang sama, dengan alasan apa pun, berpotensi mengunci pasar dan menihilkan kompetisi.

BACA JUGA :  Isu Keterlibatan Judi Online di Kamboja, Kader Gerindra Sufmi Dasco Ahmad Memilih Diam

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha lain, tetapi juga oleh konsumen yang kehilangan pilihan layanan, kepastian tarif yang adil, serta kualitas pelayanan yang kompetitif.

Untuk itu, Ali menilai, pola tersebut mencerminkan ketidakadilan struktural dalam sektor transportasi laut, di mana regulasi terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menciptakan oligopoli permanen di jalur laut Sulawesi Tenggara,” ungkapnya

Atas dasar temuan tersebut, pihaknya mendesak Kementerian Perhubungan RI Cq. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menghentikan penerbitan RPK bagi KM Express Cantika 07 sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi secara sah dan transparan.

Bahkan dia meminta Gubernur Sulawesi Tenggara Cq. Dinas Perhubungan Provinsi melakukan evaluasi total terhadap rekomendasi trayek yang dikeluarkan oleh APKAPI.

“Menolak secara tegas segala bentuk rekomendasi trayek dari asosiasi yang memiliki konflik kepentingan dan tidak memiliki kewenangan administratif,” tegasnya

IMALAK Sultra menegaskan, pengelolaan transportasi laut tidak boleh dikuasai oleh segelintir korporasi dengan mengorbankan hukum, kewenangan negara, dan kepentingan publik.