Gakkum Kehutanan Sita Belasan Alat Berat di WIUP PT KKU dan CV WM di Konsel

Sultrapedia.com – Tim gabungan Balai Penggakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan operasi penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan batu ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKU dan CV WM di Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (12/3/2025).

Dari operasi, Tim gabungan mengamankan 14 unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal, serta memasang plang larangan di lokasi tambang guna mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kerusakan lingkungan, akibat pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor dan banjir bandang.

“Jadi untuk proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan dengan pengumpulan barang bukti, dokumentasi nomor rangka alat berat, serta pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini, “ungkapnya melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (13/3/2025).

BACA JUGA :  Nama KSO Basman Ikut Terseret Dalam Sidang Kasus Tipikor PT Antam di Blok Mandiodo

Akibat ulah aktivitas itu, negara mengalami kerugian besar lantaran kerusakan lingkungan, dan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara.

“Aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan di kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah karena belum memiliki dokumen Penetapan Areal Kerja (PAK), “terang Aswin Bangun

Parahnya lagi lokasi tambang ilegal yang telah memasuki Kawasan Hutan Lindung ini, memiliki topografi perbukitan curam. Sehingga sangat rentan terhadap bencana tanah longsor dan banjir bandang yang dapat membahayakan masyarakat yang tinggal di wilayah bawahnya.

“Pada saat melakukan penyitaan alat berat, tim operasi menghadapi perlawanan dari para pekerja tambang ilegal dan sopir dump truk, yang berjumlah sekitar 100 orang. Mereka melakukan penghadangan dan memblokade akses jalan keluar, mengancam petugas operasi, serta melempari kendaraan petugas, “ungkap Aswin

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Tambang Ilegal PT MCM dan PSB, ASN Dinas DPMPTSP Sultra Diperiksa Kejati Sultra?

“Namun kami akan tetap kejar dan tindak para pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengawas lapangan dan penanggung jawab kegiatan tambang ilegal ini, telah diketahui identitasnya dan akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut, ”sambung Aswin

Alhasil dari Aktivitas penambangan ini rupanya dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013, yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas Aswin Bangun

 

Penulis: Erik Editor: Dika