KPU Sultra Ingatkan Balon Kepala Daerah untuk Penuhi Syarat yang Ditentukan

Sultrapedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menginformasikan kepada partai politik (parpol) tentang syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon (balon) kepala daerah saat pendaftaran nanti.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril saat membuka rapat koordinasi (rakor) pemilihan kepala daerah di salah satu hotel di Kota Kendari.

BACA JUGA :  Soal Perselingkuhan, Ketua Bawaslu Konawe : Itu Tidak Benar, Ada Yang Sengaja Menjatuhkan Saya

Rakor yang mulai berlangsung pada Kamis 1 hingga 3 Agustus 2024 itu membahas syarat pencalonan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

Asril menyebutkan, bahwa setiap bakal calon wajib untuk memenuhi syarat yang telah ditetapkan, diantaranya batas usia maupun syarat pengunduran diri bacalon yang sebelumnya berstatus sebagai PNS, TNI, Polri dan legislatif.

BACA JUGA :  Tiga Kader Partai NasDem Sultra Bakal Ikuti Fit and Proper Test Ketua DPRD Provinsi

“Kami berharap tiap parpol menyampaikan kepada seluruh bacalon terkait syarat-syarat yang harus di penuhi saat mendaftar,” kata Asril di salah satu hotel di Kota Kendari

Asril bilang, pihaknya bakal membuka tahapan pendaftaran bacalon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Pendaftaran bacalon dibuka tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,” ujarnya.