RAGAM  

Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Swalayan MGM Diminta Bayar Upah Eks Karyawan yang Belum Dipenuhi

Sultrapedia.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa Swalayan MGM telah melanggar aturan perundang-undangan masalah ketenagakerjaan kepada karyawan. Untuk itu, MGM diminta membayarkan hak-hak kekurangan gaji karyawan yang belum dipenuhi.

Hal itu disampaikan Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Kendari, Ilham Baptim saat ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Kendari, Senin (27/10/2025).

“Pada dasarnya itu melanggar perundang-undangan, melanggar keputusan gubernur tentang upah minimum, dilarang kan membayarkan upah dibawah standar upah minimum sesuai apa yang di atur dalam undang-undang, PP 36, dan dalam keputusan gubernur,” kata dia.

BACA JUGA :  Gubernur Ridwan Kamil Raih Penghargaan Satyalencana Wira Karya, Program Petani Milenial berkontribusi nyata dalam regenerasi petani di Jabar

Maka berdasarkan aturan yang berlaku, Swalayan MGM wajib membayarkan hak-hak kekurangan gaji karyawan yang belum dipenuhi.

Selain gaji, karyawan yang tidak mendapat fasilitas BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan juga mesti dibayar Swalayan MGM, sesuai berapa lama karyawan tidak diikutkan dalam program tersebut.

“Misalkan upahnya dibawah standar upah minimum itu yang dipenuhi, kurangannya tolong dibayarkan. Begitupun dengan BPJS, berapa lama dia tidak diikutkan BPJS kewajiban perusahaan untuk membayar ke pekerja, itu haknya dia,” jelas Ilham.

Terkait masalah sanksi yang nantinya diberikan ke Swalayan MGM, tambah Ilham itu bukan ranahnya. Dirinya hanya memfasilitasi, melakukan pembinaan ke pemberi kerja agar memenuhi hak-hak karyawannya.

BACA JUGA :  Limbah Hitam TPA Puuwatu Kendari Cemari Pemukiman Warga 

Ia juga menegaskan, penyelesaian hak-hak karyawan tidak mengenyampingkan sanksi terhadap Swalayan MGM.

Jika tetap ingin berjalan, tinggal dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sultra di Bidang Pengawasan ketenagakerjaan (Binwas).

“Kalau soal penindakan, itu ke pengawas ketenagakerjaan selaku pengawas yang mengawasi jalannya perusahaan yang tidak melaksanakan aturan perundang-undangan. Kalau dia melihat itu salah dia akan buatkan nota pemeriksaan dan dia proses,” tukasnya.

Penulis: Erik