Sultrapedia.com – Lurah Landono, Junaidi diduga menjadi mafia tanah dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan sah milik warga transmigrasi penempatan 1971 yang telah bersertifikat sejak tahun 1982.
Hal itu disampaikan oleh Andi, selaku juru bicara warga transmigrasi di Kecamatan Landono, kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Kamis (2/3/2026).
Menurut Andi, bahwa tindakan lurah tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap dokumen negara.
“Peta Perkaplingan 1982 dan SHM Kolektif adalah produk hukum negara yang sah. Jika Lurah menerbitkan SKT baru di atasnya, itu adalah bentuk penyerobotan hak warga,” tegas Andi.
Selain penyerobotan lahan, warga mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp1 juta per hektar yang diduga dilakukan oknum kelurahan untuk memuluskan penerbitan administrasi di lahan sengketa tersebut.
Andi, selaku juru bicara warga transmigrasi, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan oknum aparat kelurahan tersebut.
Menurutnya, langkah Lurah Junaidi yang menerbitkan SKT di atas lahan Master Plan transmigrasi adalah bentuk pengabaian terhadap dokumen negara yang sah.
“Ini adalah preseden buruk. Lahan kami memiliki dasar hukum kuat berupa Peta Perkaplingan 1982 yang disahkan Direktorat Pendaftaran Tanah dan SHM kolektif. Namun, Lurah Junaidi justru menerbitkan SKT baru untuk program PTSL di atas lahan yang sama,” ujar Andi kepada awak media.
Berdasarkan fakta-fakta lapangan, Andi menjelaskan bahwa tindakan ini memenuhi beberapa unsur pidana berat salah satunya Lurah diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam SKT seolah-olah lahan tersebut tanah negara bebas, padahal objek tersebut sudah memiliki SHM sah tahun 1982.
“Kami memiliki bukti Peta Perkaplingan skala 1:2.000 tahun 1982 yang disahkan pejabat Agraria tingkat provinsi. Tidak ada alasan bagi Lurah untuk tidak mengetahuinya. Kami mendesak Satgas Mafia Tanah dan Polda Sultra untuk segera menangkap aktor intelektual di balik penyerobotan lahan warga kami,” tutup Andi.






