Sultrapedia.com – Kasus dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Pra Pelita Landono, Kabupaten Konawe Selatan, terus bergulir. Mantan Lurah Landono, Yanti, yang sebelumnya disebut-sebut terlibat, kini dikabarkan telah diperiksa oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (13/4/2026). Selain Yanti, Prans, Haji Ronggeng hingga camat Sabulakoa juga hadir dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Yanti dilakukan dalam rangka pengembangan laporan warga transmigrasi yang sebelumnya telah menyerahkan sejumlah dokumen resmi kepada pihak kepolisian.
Warga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah diusut secara menyeluruh dan transparan.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1982.
Nama Yanti muncul karena diduga ikut menerbitkan dokumen administrasi pertanahan yang kini menjadi polemik.
Selain itu, warga juga menilai adanya praktik klaim sepihak terhadap lahan transmigrasi yang luasnya mencapai ratusan hektare. Bahkan, sebagian lahan disebut telah berpindah tangan melalui jual beli yang diduga tidak sah.
Juru bicara warga transmigrasi, Andi, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Polda Sultra, dengan harapan aparat penegak hukum dapat membuka secara terang dugaan manipulasi dokumen pertanahan yang terjadi.
“Kami menyerahkan seluruh dokumen negara sebagai bukti. Kami ingin semuanya diuji secara hukum, siapa yang benar dan siapa yang bermain dalam kasus ini,” ujar Andi.
Dugaan mafia tanah ini tidak hanya menyeret nama mantan lurah, tetapi juga sejumlah oknum pejabat lainnya di tingkat kecamatan dan desa.
Modus yang digunakan diduga berupa penerbitan dokumen baru, penggeseran batas lahan, hingga klaim sepihak atas tanah milik warga transmigrasi.
Saat ini, penyidik Polda Sultra masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri dokumen yang menjadi dasar kepemilikan lahan.
Warga berharap proses hukum berjalan objektif dan mampu mengembalikan hak mereka atas tanah yang telah dikelola sejak puluhan tahun lalu.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara karena menyangkut hak masyarakat transmigrasi serta dugaan keterlibatan aparat dalam praktik mafia tanah.






