Muncul Surat Tersangka dan Penahanan Bupati Bombana Burhanudin dalam Kasus Jembatan Cirauci, Ini Respon Kejati

Sultrapedia.com – Polemik dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara kembali mencuat ke publik. Kali ini, publik dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang diduga berupa surat penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Bupati Bombana, Burhanudin.

Beredarnya dokumen tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena hingga saat ini status hukum Burhanudin belum jelas dalam perkara yang sama.

Sejumlah elemen masyarakat pun mempertanyakan keabsahan surat tersebut hingga melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (22/4/2026).

Kasus Jembatan Cirauci II sendiri merupakan proyek tahun anggaran 2021 dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar. Dalam proses hukum sebelumnya, dua pihak telah divonis bersalah yaitu Terang Ukoras Sembiring dan Rachmat.

Sementara nama Burhanudin turut disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga terlibat dan berperan saat menjabat sebagai Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.

BACA JUGA :  Kades Malaringgi Konsel Diduga Salahgunakan Dana Desa, APH Diminta Bertindak

Bahkan, informasi yang beredar menyebut pernah ada surat perintah penahanan terhadap Burhanudin yang diterbitkan pada 2023.

Namun, surat tersebut tidak pernah dieksekusi, sehingga menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum.

Di sisi lain, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Arie Elvis menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan Burhanudin sebagai tersangka.

“Tidak ada alat bukti yang cukup,” jelas Arie

Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa informasi terkait surat penahanan yang beredar belum tentu benar dan perlu diverifikasi secara resmi dalam sistem internal mereka.

“Tidak ada surat itu (Penahanan Burhanudin), saya tidak tahu. Jadi kalau ada surat konfirmasi dulu sumbernya bukan dapat dari siapa-siapa lalu menjastivikasi menjadikan orang tersangka, merusak sesat namanya ini,” bebernya

BACA JUGA :  Kejati Sultra Didesak Tetapkan Tersangka Komisaris PT LAM Diduga Terlibat Korupsi Pertambangan Mandiodo

Bahkan penyidik juga meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai dokumen yang beredar tanpa verifikasi resmi.

Gelombang desakan pun terus bermunculan. Sejumlah elemen masyarakat bahkan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra, menuntut transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.

Mereka menilai adanya ketimpangan, karena pihak lain telah diproses hingga divonis, sementara Burhanudin belum tersentuh secara hukum.

Hingga kini, kebenaran terkait surat tersangka dan penahanan yang beredar masih belum terkonfirmasi secara resmi.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, dengan harapan aparat penegak hukum dapat bersikap transparan dan profesional dalam menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

 

Penulis: Erik