RAGAM  

OJK Pantau Perkembangan Proses Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK

Sultrapedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau perkembangan terkait penyesuaian klausul polis asuransi usai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Untuk diingat, MK resmi menyatakan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan asosiasi industri, baik AAJI maupun AAUI.

“Keduanya telah menyampaikan usulan penyesuaian perjanjian polis agar sejalan dengan putusan tersebut. OJK juga telah menyampaikan tanggapan resmi terkait perubahan klausul pada dokumen perjanjian polis,” ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, (22/7/2025).

BACA JUGA :  Dirjen PSKP sebut Manfaat ICI 2025 Dorong Sinergi Penanganan Konflik Pertanahan untuk Kepastian Investasi

Ogi membebekan, sejumlah perubahan tersebut telah disesuaikan dengan masukan yang mempertimbangkan secara seimbang antara perlindungan masyarakat sebagai pemegang polis dan kebutuhan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi.

“Proses penyesuaian ini masih terus berlangsung, dan OJK akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku,” kata Ogi.

Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengatakan, pihaknya telah menyusun poin-poin standarisasi polis baru. Saat ini, poin-poin tersebut tengah dikoordinasikan dengan OJK.

BACA JUGA :  Pemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja Dinamis ASN dapat bekerja di mana saja berorientasi output dan outcome

“OJK sudah minta kita untuk menyelesaikan secepatnya. Jadi sebenarnya sekarang finalisasinya ada di kita. Mungkin awal kuartal III-2025 (implementasinya),” ungkap Hasinah dalam acara media gathering AAJI, di Bogor, Rabu, (25/6/2025).

Ketika standarisasi ini resmi berlaku, maka setiap perusahaan akan melakukan sosialiasi ke nasabah. Adapun penyesuaian tersebut akan berlaku bagi semua polis, baik yang sudah berjalan atau polis baru.

Penulis: Erik Lerihardika