BISNIS  

OJK tak Akan Batasi Lembaga LJK Yang Ikut Dalam Penyelenggaraan Bank Emas

Sultrapedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tidak akan membatasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin ikut dalam penyelenggaraan bank emas atau bullion bank.

“Pada dasarnya OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3).

Untuk itu, Dian mengungkap jika ada permohonan dari LJK untuk turut melaksanakan kegiatan bullion bank maka oJK akan segera melakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  PT SDP Kembali Terpilih Sebagai Pengembang Rumah Subsidi Terbaik pada REI Excellence Award

“Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi lebih banyak LJK dalam kegiatan usaha bullion untuk percepatan pembentukan ekosistem bullion, sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bullion di Indonesia,” ujar Dian.

Terkait usaha bullion, Dian mengungkap Indonesia memiliki potensi untuk memanfaatkan komoditas emas dan pengembangan ekosistem bullion yang terintegrasi. Hal ini karena cadangan emas yang dimiliki Indonesia cukup besar.

BACA JUGA :  Toyota Rush, Cicilan Tanpa Bunga 0 Persen Ekstra Diskon Tukar Tambah 5 Juta Rupiah dan Free Asuransi

“Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke- 8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 sampai dengan 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar,” kata Dian.

Dengan jumlah cadangan emas tersebut, Indonesia bisa mengoptimalisasi monetisasi emas yang akan mendorong perekonomian nasional.

“Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin

memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang

disalurkan kepada LJK,” ujar Dian.

Penulis: Erik Lerihardika Editor: Dika