Oknum Pengacara di Kendari Ditangkap Polisi, Diduga Rekayasa Sertifikat Tanah

Sultrapedia.com – Seorang oknum pengacara di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial DR (55) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga merekayasa keterangan palsu demi menerbitkan sebuah akta autentik berupa sertifikat pengganti.

Aksi curang itu terbongkar setelah penyidik menemukan bahwa sertifikat asli yang diklaim hilang ternyata masih berada di tangan saudara kandungnya sendiri, MK (52).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa DR sengaja mengaku kehilangan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 521 Tahun 1980 atas nama orang tua mereka, ET.

Dengan laporan kehilangan tersebut, polisi kemudian mengeluarkan surat keterangan hilang yang menjadi dasar untuk mengurus penerbitan sertifikat baru di Kantor Pertanahan Kota Kendari.

BACA JUGA :  Kejati Periksa Empat ASN Pemkot Kendari Atas Kasus Suap Alfamidi 

“Benar, DR ini oknum pengacara. Kami melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, ia hadir, dan langsung kami amankan setelah seluruh alat bukti memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Welliwanto, Selasa (18/11/2025).

Peristiwa ini bermula pada 2016, ketika DR membuat laporan palsu ke polisi mengenai hilangnya sertifikat itu. Dengan berbekal surat keterangan hilang, ia berhasil menerbitkan SHM pengganti pada tahun yang sama. Sejak itu, SHM asli dinyatakan tidak berlaku.

Belakangan, DR bahkan menggadaikan sertifikat pengganti tersebut kepada seseorang berinisial MS pada Desember 2023.

BACA JUGA :  Praktik BBM Subsidi Ilegal di SPBN Djamalia Ningsih Kendari, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Kasus ini baru terungkap pada Juni 2025 ketika MK mengetahui adanya sertifikat baru dan melaporkan tindakan DR ke Polresta Kendari.

Penyidik kemudian memastikan bahwa sertifikat lama yang diklaim hilang tidak pernah hilang, melainkan masih berada dalam penguasaan MK.

Fakta menguatkan dugaan bahwa DR dengan sengaja merekayasa laporan kehilangan demi memuluskan penerbitan sertifikat baru yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.

DR akhirnya ditangkap di Polresta Kendari pada Selasa (18/11/2025) dan kini menjalani proses hukum atas dugaan memberikan keterangan palsu untuk penerbitan akta autentik.

Penulis : Redaksi