HUKUM  

Kejati Periksa Empat ASN Pemkot Kendari Atas Kasus Suap Alfamidi 

Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) periksa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada Jumat (18/3/2023).

Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody saat media ini meminta konfirmasi melalui telepon via WhatsApp.

“Ia mas ada pemeriksaan 6 saksi,4 saksinya ASN dari Pemkot,”kata Dody

BACA JUGA :  Pemeriksaan Sulkarnain Kadir Selesai, Kejati Sultra: Tak Ada Lagi Pemeriksaan

Dijelaskannya, ke empat saksi dari jajaran Pemkot Kendari itu berinisial F, CP, AR, dan MFS diperiksa atas kasus suap PT MUI.

“Empat saksi tersebut tmerupakan ASN laki – laki yang bertugas di kepemerintahan Kota Kendari yang di pimpin PJ Walikota Kendari, Asmawa Tosepu,” ungkapnya

Diketahui bahwa, keempat ASN Jajaran Pemkot Kendari itu diperiksa Kejati setelah, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang melakukan pemeriksaan dalam kasus suap Alfamidi.

BACA JUGA :  Kejati Sultra Didesak Periksa Eks Kadis Perikanan Sultra, Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tangkap Ikan

Sebelumnya juga, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansya Tridala dan Tenaga Ahli bidang perencanaan, Syarif Maulana sebagai tersangka atas kasus tersebut.