Sultrapedia.com – Wendy SH selaku kuasa hukum oknum anggota Polres Konawe Utara Bripda La Ode Isnardin alias LI menyebut bahwa sanksi yang diberikan oleh majelis terhadap kliennya sudah sesuai hukum yang berlaku. Dimana Isnardin terbukti bersalah telah menganiaya pacarnya inisial AR (25) di Kendari.
Majelis Kode Etik Polri (MKEP) memberikan sanksi demosi bukan pemecatan, karena selama persidangan dia berkelakuan baik.
Bahkan Isnardin mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Selain itu, Isnardin juga kooperatif selama proses persidangan dan ada upaya meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Sehingga ada pertimbangan majelis menjatuhkan vonis 4 tahun demosi (tidak dipecat). Disanksi juga permintaan maaf juga ke institusi Polri dan korban
Sanksi demosi tersebut cukup berat bagi Isnardin. Sebab, yang bersangkutan selama itu juga tidak akan menerima kenaikan pangkat, hingga tidak bisa bersekolah.
“Saya melihat sangsi ini sangat berat dan sangat adil menurut analisa saya. Karena pemberian demosi itu tidak diberikannya haknya yaitu berupa remon,” ujar Kuasa Hukum oknum polisi Wendy SH, saat di temui di Polda Sultra Jumat (26/12/2025).
Dia juga menyampaikan terima kasihnya kepada Bid Propam Polda Sultra yang sudah menghadirkan rasa keadilan.
Dia juga menanggapi beberapa pemberitaan yang beredar, permintaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pihaknya mempercayakan hal tersebut ke internal Polri.
“Adapun terkait dengan adanya pernyataan berbagai pihak yang ingin klien saya sebagai seorang anggota Polri untuk dilakukan PTDH itu pada dasarnya saya pribadi menanggapi, sudah kami serahkan sebelumnya kepada pihak internal polri dan hasil dari itu sudah adil, sudah ada, dan sudah sedang dijalani oleh pihak klien kami,” bebernya
Pihaknya juga memohon maaf atas kekhilafan yang dilakukan kliennya. Pada dasarnya ada kesalahan yang dilakukan, ada kekhilafan yang dilakukan maka untuk itu pihaknya meminta maaf sebesar-besarnya mewakili keluarga.
“Pada dasarnya kami juga tidak pernah menyatakan bahwa klien kami tidak melakukan kesalahan. Pada dasarnya ada kesalahan yang dilakukan, ada kekhilafan yang dilakukan maka untuk itu kami maaf sebesar-besarnya mewakili keluarga,” ungkapnya
Terkait dengan apa yang di putuskan Polri, kata Wendy, tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi karena itu hak prerogatif internal Polri.
“Saya rasa, dari kami ini dari sudut pandang keadilan saya lihat sudah sangat adil dengan adanya sanksi yang diberikan ini,” pungkas Wendy.






