HUKUM  

Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Sultra Terkait Kasus LGBT

Sultrapedia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan oknum personel berinisial Bripda AN di Kota Kendari, terkait kasus LGBT.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan terkait penangkapan terhadap oknum polisi adanya dugaan penyimpangan seksual pada 10 Januari 2024.

“Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024,” ungkap Ferry.

Dijelaskannya, penangkapan Bripda AN bermula saat pihaknya menerima laporan informasi dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

BACA JUGA :  Buron 4 Bulan, Pelaku Pembacokan Wartawan di Kendari Diringkus Polisi

“Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN,”katanya

Setelah itu, pihaknya langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

“Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra,” kata Ferry.

Menurutnya, jika Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, pihaknya akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

BACA JUGA :  Dugaan Percobaan Pembunuhan, Polda Sultra Didesak Pecat Bripda Laode Isnardin

“Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH . Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri,” tegasnya

Dia membahkan, berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

“Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual,” ungkapnya.