HUKUM  

Oknum Polisi Yang Diduga Peras Pengusaha di Kendari Angkat Bicara

Sultrapedia.com – Oknum polisi berinisial A yang menjabat sebagai Kanit Tipidter Polresta Kendari akhirnya angkat bicara terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Kendari.

Diketahui, pernyataan tersebut disampaikan Ipda A kepada tim media ini sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang telah dimuat sebelumnya

“Dengan ini saya menyampaikan hak jawab saya terhadap pemberitaan yang telah dimuat oleh media saudara dengan tautan sebagai berikut, https://www.sultranote.id/korpus-bem-se-sultra-ungkap-dugaan-pemerasan-pengusaha-oleh-oknum-polisi-ipda-a-polresta-kendari,” ucap Ipda A pada Selasa (27/5/2025)

Ia menegaskan bahwa dalam pemberitaan tersebut, namanya disebutkan secara tersirat melalui inisial jabatan dan dinyatakan melakukan pelanggaran etik serta dugaan pemerasan.

BACA JUGA :  Tak Ada Kordinasi Soal Kasus Guru Supriyani, Samsuddin Diberhentikan Dari Ketua LBH HAMI Konsel

“Dalam pemberitaan itu, nama saya disebut secara tersirat melalui inisial jabatan dan dikaitkan dengan pelanggaran etik serta dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha di Kota Kendari,” jelas Ipda A.

Lebih lanjut, ia membantah keras tuduhan tersebut dan menilai bahwa hal itu telah mencoreng nama baiknya secara pribadi maupun institusi.

“Saya menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan telah mencoreng nama baik saya secara pribadi maupun institusi. Seluruh tindakan saya dalam pelaksanaan tugas sebagai penyidik Polri dilakukan sesuai hukum dan prosedur,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Ipda A juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Divisi Propam kapan pun, apabila terdapat laporan dan bukti yang sah.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Seorang Pria Tabrak Pelajar di Kolaka, Ubah Warna Mobil Untuk Hilangkan Jejak ‎

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, saya siap diperiksa oleh Divisi Propam kapan pun apabila ada laporan dan bukti yang sah,” katanya.

Sebagai penutup, Ipda A menegaskan bahwa hak jawab yang disampaikan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang dinilai merugikan nama baiknya.

“Hak jawab ini saya sampaikan dalam rangka meluruskan informasi yang merugikan nama baik saya secara pribadi dan jabatan saya sebagai anggota Polri,” pungkasnya.

Penulis: Erik Editor: Dika