Sultrapedia.com – Samsuddin di copot dari ketua Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra Cabang Konawe Selatan (Konsel), Selasa (5/11/2024).
Hal itu disampaikan oleh Ketua LBH HAMI Sultra Andre Dermawan, bahwa pencopoton Samsudin dari Ketua LBH HAMI Konsel karena telah melakukan tindakan diluar koordinasi dengan Pimpinan LBH-HAMI Sultra terkait dengan penanganan perkara Guru Honorer Supriyani.
Dimana, lanjut dia, Samsuddin melakukan kesalahan, dengan mempertemukan orang tua korban pengananiyaan dengan guru honorer Supriyani tanpa adanya kordinasi.
Pertemuan kedua belah pihak itu berlangsung di rumah jabatan (Rujab) Bupati Konsel,
pada Selasa (5/11/2024) siang.
“Samsudin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia tidak ada kordinasi soal guru Supriyani,” ujar Andre
Lebih lanjut, setelah diberhentikan Samsuddin kemudian di gantikan oleh La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara Cabang Konsel sampai terbentuk susunan kepengurusan yang baru LBH-HAMI Cabang Konawe Selatan.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” bebernya
Bahkan, dia mengatakan, dalam kasus Guru Honorer Supriyani akan tetap berlanjut dan tak akan ada perdamain dalam bentuk apapun.
“Penanganan perkara tetap lanjut kita tidak terpangaruh perdamaian apapun. Saya ambil alih semua penanganan perkara,” pungkasnya






