Sultrapedia.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memberikan penjelasan mengenai tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah menghentikan sementara sekitar 28.000 rekening pasif atau dormant pada tahun 2024.
Menurut Dian, rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu, biasanya antara tiga hingga enam bulan.
Setiap bank memiliki kebijakan serta prosedur yang berbeda dalam mengelola rekening dormant, termasuk dalam hal pemantauan dan pengaturan sistem. OJK juga telah mengeluarkan pedoman untuk memastikan bahwa rekening tersebut tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
Masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, a.l. setting sistem dan mekanisme pemantauannya. OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” ungkap Dian pada Selasa (20/5/2025).
Dalam pelaksanaannya, bank memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dianggap dormant berdasarkan permintaan dari otoritas yang berwenang.
“Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap rekening dormant sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga integritas sistem perbankan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.
Walaupun demikian, nasabah yang mengalami penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan di rekening mereka. Mereka juga dapat mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut melalui cabang bank yang bersangkutan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.






