HUKUM  

PD NA Baubau-KAI Buton Teken MoU Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sultrapedia.com – Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PD NA) Kota Baubau melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Paralegal dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indoensia (KAI) Buton, pada Jumat (2/8/2024).

Kegiatan penandatanganan MoU yang gelar salah satu hotel di Baubau itu, dihadiri oleh Ketua Pimpinan Wilayah (PW) NA Sulawesi Tenggara (Sultra), Fharanita Muhita dan Ketua DPC KAI Buton Apri Awo.

Fharanita Muhita mengatakan, bahwa penandatangan MoU paralegal tersebut merupakan kali pertama dilakukan dalam agenda pengukuhan dan raker.

“Nasyiatul Aisyiyah sebagai putri Muhammadiyah yang bergerak dalam bidang keperempuanan menitikberatkan pada gerakan pemberdayaan perempuan muda dalam meningkatkan kapasitas termasuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” kata Fharanita dalam sambutannnya dalam kegiatan pengukuhan PD NA Kota Baubau yang dirangkaikan dengan Raker periode 2022-2026.

BACA JUGA :  Mabes Polri Didesak Periksa Wakil Ketua DPRD Konawe Diduga Terlibat Ilegal Logging

Ditempat yang sama, Ketua DPC KAI Buton, Apri Awo memberikan apresiasi atas terselenggaranya penandatanganan MoU tersebut. Khususnya dalam pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Lebih lanjut Apri menjelaskan, kendala selama melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah ketidakmampuan korban mengakses perlindungan hukum baik yang bersifat pro justitia maupun konseling. Sehingga hak-hak hukumnya tidak bisa diperjuangkan.

“Maka dengan demikian upaya preventif melalui sosialisasi dan pelatihan paralegal pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kewajiban kita semua, baik organisasi advokat dan organisasi manapun yang mempercayai bahwa kekuatan perempuan adalah perubahan masa depan,” ujarnya

BACA JUGA :  Puluhan Massa Demo Kejati Sultra, Pertanyakan Kasus Korupsi yang Menyeret Bupati Bombana Burhanudin

Di tempat yang sama, Ketua PD NA Baubau, Nurul Isnaeni mengungkapkan, esensi dilaksanakannya penandatanganan MoU itu adalah maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Baubau.

“Pada 2022 ada 55 kasus kekerasan pada perempuan dan anak, kemudian 48 kasus di 2023 dan ada puluhan kasus lainnya yang terjadi 2024 ini,” sebut Nurul Isnaeni.

Oleh karenanya, Nurul menekankan, pendampingan terhadap korban kekerasan tidak hanya pada saat terjadinya kasus, akan tetapi upaya preventif dan pembekalan dalam bentuk pelatihan paralegal pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan memberikan efek yang signifikan terhadap penurunan angka kekerasan.