HUKUM  

Pelaku Pembusuran di Kendari Dibekuk Polisi

Sultrapedia.com – Polisi bekuk seorang pria berinisial AA pelaku pembusuran terhadap warga di jalan Suprapto, kota Kendari, pada Sabtu (3/8/2024).

Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin mengatakan, pelaku AA yang merupakan warga Kecamatan Anawai, Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari itu melepaskan anak mata panah (busur) ke arah korban saat sedang melintas di jalan tersebut.

Kemudian mengenai pada bagian bokong sebelah kanan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian bokong sebelah kanan.

BACA JUGA :  Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Kendari, Jaksa Segera Limpahan ke Pengadilan

“Selanjutnya, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, tim Resmob Polda Sultra dan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap AA dan berhasil di amankan di jalan Anawai, Kelurahan Wua -Wua, kita Kendari,” ujarnya

Dari hasil introgasi, awalnya pelaku AA bersama dua temannya S dan A melakukan konvoi mengarah ke Alolama untuk melakukan penyerangan.

Setelah itu, para pelaku langsung menarik busur dan melepaskannya mengarah korban yang sedang melintas dan mengenai pada bagian bokong sebelah kanan atas korban.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Seorang Pria Usai Lakukan Penganiyaan di Buteng

“Setelah melakukan aksinya mereka langsung meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Haridin

Untuk di ketahui, pelaku AA juga merupakan DPO dari kasus 351 di tahun 2023 Nomor : LP/8/343/X/2023/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA

Saat ini Tim Buser 77 Sat reskrim Polresta Kendari dan Resmob Polda Sultra masih melakukan pencarian pelaku dan barang bukti lainya.

 

Penulis: Andi Adhan