HUKUM  

Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kendari Menyerahkan Diri ke Polisi

Sultrapedia.com – Polisi berhasil mengamankan juru parkir liar terduga pelaku penikaman terhadap salah seorang anggota TNI Angkatan Darat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku yang bernama Ifan (18), menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan TNI dengan didampingi oleh kepala desanya, pada Rabu (28/8/2025) petang, sekitar pukul 18.05 Wita.

Saat itu, Ifan menghubungi ibu kandungnya dan menyampaikan meminta uang kepada ibundanya. Kemudian sang ibunda membujuk Ifan agar pulang ke rumah di Desa Wonua Mbae, Kecamatan Konawe, dan menyerahkan diri.

Pada 18.30 Wita, Ifan kemudian menelfon sang ibu dengan menggunakan nomor telefon baru. la menyampaikan telah memasrahkan diri dan mau menyerahkan diri ke pihak penegak hukum.

BACA JUGA :  KUHP Baru 2 Januari 2026 Sah Berlaku : Ngekos Bareng Pacar Bisa Dipidana

Sekitar pukul 21.00 Wita, Eriyatin bersama seorang anggota Propam Polda Sultra, Hasbul Jaya dan Kepala Desa Wonua Mbae, Iwan, bertemu Ifan di salah satu rumah warga di Kelurahan Konawe, Kecamatan Konawe.

Didampingi anggota Propam Polda Sultra dan kepala desa, Eriyatin kemudian membawa lfan menuju Polresta Kendari.

Dalam perjalanan menuju Polresta Kendari, Hasbul Jaya, anggota Propam Polda menghubungi AKP Weli , Kasat Reskrim Polresta Kendari dan menyampaikan bahwa tersangka penikaman anggota TNI AD di The Park Kendari sementara dalam perjalanan menuju Polresta Kendari.

BACA JUGA :  Polresta Kendari Gelar Simulasi Sispamkota, Persiapan Pengamanan Pilkada 2024 Mendatang

Pukul 22.00 Wita, di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, rombongan Ifan bertemu dengan Tim Buser 77 yang dipimpin AKP Weli. Selanjutnya mereka bersama-sama menuju Polresta Kendari.

Pukul 22.30 Wita, Tim Buser 77 dan rombongan Ifan tiba di Polresta Kendari, kemudian di arahkan untuk ke Polda Sultra.

Pukul 22.45 Wita, Tim Buser 77 dan rombongan Ifan tiba di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra untuk melaksanakan pemeriksaan.

Penulis: Misbah