RAGAM  

Pemuda Asal Koltim Diamankan Polisi Saat Edarkan Sabu

Sultrapedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YA alias Atan (21) di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, Rabu 18 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 wita. YA diamankan usai diduga edarkan narkoba jenis Sabu-sabu.

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Rudi Palmi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Ramadhan, melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tren Investasi di Kawasan Arumanis Jabar Selatan Meningkat

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berwarna ungu berisi tiga sachet kecil plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 gram.

Setelaha itu, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kolaka Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Tak Berdayakan Masyarakat Lokal, Kantor PT Antam Konut Didemo 

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan urine dan darah tersangka, pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik di Makassar, serta pengembangan kasus lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya guna melindungi masyarakat Kolaka Timur,” tegas AKBP Rudi Palmi.

Penulis: Andi AdhanEditor: Erik