Sultrapedia.com – Dalam rangka menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 H, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti perubahan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai sebagai upaya untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan,(03/03/2025).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/KP.06/289/I1/2025 Perihal Jam Kerja Pegawai Pada Bulan Ramadhan 1446 H di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Hari senin sampai kamis jam kerja 08.00 – 15.00, jum’at jam kerja 08.00 – 15.30 WITA.
Hari senin sampai kamis jam istirahat
12.00 – 12.30, jumat jam istitahat 11.30 – 12.30 WITA.
Jadi, Yuk jangan jadikan puasa untuk bermalas-malasan, tetap semangat menjalankan rutinitas ya.






