Sultrapedia.com – Perbedaan informasi mengenai kondisi kesehatan seorang vokalis band yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya memicu perhatian publik, pada Senin (6/7/2026).
Pasalnya pernyataan yang disampaikan pihak kepolisian dan pihak puskesmas disebut tidak sejalan, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
Dari Keterangan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pembebasan tersangka kasus pemerkosaan berinisial AYP tidak benar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan tersangka tidak dibebaskan, melainkan memperoleh penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
“Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka agar yang bersangkutan dapat menjalani pengobatan secara intensif,” ujar Kompol Welli, Sabtu (4/7/2026).
Kata dia, selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polresta Kendari, tersangka mengalami gangguan kesehatan yang dibuktikan melalui rekam medis dari tenaga kesehatan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tersangka menderita Tuberkulosis (TBC), penyakit menular yang dapat menyebar melalui percikan droplet saat penderita batuk atau bersin. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko penularan terhadap penghuni tahanan lainnya apabila tidak mendapat penanganan medis yang memadai.
Atas dasar itu, penyidik melakukan gelar perkara terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka, Muswanto Utama, S.H., M.H.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyepakati penangguhan penahanan terhadap tersangka AYP dengan ketentuan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi kondisi kesehatan tersangka sekaligus memastikan yang bersangkutan memperoleh pengobatan intensif yang diperlukan.
“Selama masa penangguhan penahanan, tersangka tetap berada dalam pengawasan penyidik,” kata Kompol Welli.
Ia menegaskan, pemberian penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan tetap dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk proses penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, pihak puskesmas dikabarkan memberikan penjelasan yang berbeda terkait riwayat maupun kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Lameuru menjelaskan, bahwa tersangka atau pasien bersangkutan tidak dalam kondisi mengidap penyakit TBC.
“Bukan TBC, masuk UGD keluhan muntah, gangguan lambung,” kata dia kepada awak media ini saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Senin (6/72026).
Bahkan tambah dia, kesehatan tersangka telah membaik, dan telah dipulangkan dari Puskesmas Ranomeeto.
“Sudah pulang kemarin, kondisi baik,” jelasnya.






