HUKUM  

Perumahan BTN Baito Permai Kendari Diduga Langgar Aturan, Penghuni Keluhkan KWh Tak Ada

Sultrapedia.com – Sejumlah penghuni di perumahan BTN Baito Permai, yang berlokasi di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, keluhkan fasilitas KWh atau meter listrik tidak ada. Padahal mereka telah menghuni perumahan tersebut selama berbulan-bulan.

Hal itu disampaikan salah seorang warga bernama Caca saat ditemui di lokasi, pada Kamis (29/1/2026). Dia mengaku hingga kini masih menggunakan sambungan listrik sementara. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan penghuni rumah.

“Kami sudah dua bulan tinggal di BTN Baito Permai, tapi KWH meter belum juga dipasang. Listrik masih sambung sementara, ini tentu berbahaya,” ujar Caca, Rabu (29/1/2026).

Tak hanya soal listrik, Caca jugamengeluhkan kualitas bangunan rumah subsidi yang dinilainya jauh dari kata layak. Ia menyebut sejumlah kerusakan sudah terjadi meski rumah belum lama ditempati.

“Belum dua bulan tinggal, stop kontak yang dipakai untuk kulkas sudah terbakar. Tembok retak, kusen pintu dipasang miring sampai bangunan ikut miring, sudut tembok tidak presisi, fitting lampu kamar belum terpasang, hingga ada rembesan air di tembok kamar pada sambungan plat teras dan kamar mandi,” bebernya.

BACA JUGA :  Pakai Kunci Duplikat, Debt Collector Nekat Curi Kendaraan Dump Truck di Konawe

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain berinisial S. Ia mengatakan pemasangan KWH meter di rumahnya sempat dipercepat setelah dikenakan biaya tambahan.

“Saya sudah terpasang, tapi kemarin dikenakan biaya tambahan Rp500 ribu supaya cepat terpasang. Padahal waktu membeli rumah, tidak ada penjelasan soal biaya itu,” ungkap S.

Selain listrik, S juga menyoroti persoalan air bersih. Menurutnya, satu sumur bor yang dijanjikan untuk lima rumah ternyata digunakan lebih dari jumlah tersebut.

“Akhirnya kemarin kami sampai harus beli air tower sendiri,” tambahnya.

Para warga berharap pihak pengembang serta instansi terkait, khususnya PLN, dapat segera memberikan kejelasan dan memastikan pemasangan KWH meter dilakukan secara resmi agar pasokan listrik aman dan sesuai ketentuan.

Atas dasar itu, perumahan tersebut diduga langgar atauran, karena secara regulasi, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa pembangunan perumahan wajib dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi standar.

BACA JUGA :  Sebanyak 57 Peserta Calon Taruna Akpol dari Polda Sultra Jalani Tes CAT

Selain itu, Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Permen PUPR Nomor 35 Tahun 2021, mengatur bahwa rumah subsidi harus merupakan rumah layak huni yang telah dilengkapi jaringan air bersih dan sambungan listrik yang berfungsi.

Hal serupa juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 yang menyebutkan bahwa instalasi listrik dan sambungan PLN merupakan syarat wajib agar rumah subsidi dinyatakan selesai dan layak huni.

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.

Sementara di lokasi pihak perumahan yang mengaku marketing dan bendahara Perumahan BTN Baito Permai enggan memberikan keterangan dengan alasan mereka tak punya hak.

 

 

Penulis: Redaksi