HUKUM  

Polda Diminta Panggil Mantan Gubernur Ali Mazi Dugaan Korupsi Kapal Azimut

Sultrapedia.com – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) belum lama tetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimuth Atlantis 43.

Kedua tersangka, mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra Aslaman Sadik, dan Direktur CV Wahana Aini Landia. Subdit III Tipikor mengkonfirmasi, mereka masih melakukan pengembangan, dan membidik tersangka lainnya.

Ketua LSM Swami, La Ode Ota memberi apresiasi kepada Polda Sultra yang sudah menetapkan tersangka, setelah tiga tahun kasus ini bergulir di meja penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Kendati demikian, ia meminta penyidik untuk tidak fokus hanya kepada Mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra, akan tetapi penyidik mesti memanggil mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Alasan La Ode Ota mengemukakan hal tersebut, karena menurut dia, Kepala Biro Umum merupakan perpanjangan tangan kepala daerah. Yang mana, segala aktivitas yang ada di Biro Umum Setda Pemprov Sultra, itu tidak terlepas dari kebijakan Gubernur Sultra.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Kendari

“Jadi sudah seharusnya, persoalan tersebut (azimut), juga tidak berhenti di Karo Umum. Gubernur juga harus dipanggil untuk memberikan penjelasan, kalau menjabat di jaman Andi Suamangerukka maka panggil ASR, kalau zaman Ali mazi ya dipanggil Ali Mazi, kalau zaman Nur Alam yang dipanggil ya Nur Alam,” ungkap dia kepada awak media, Senin (15/9/2025).

Untuk itu, La Ode Ota menegaskan bahwa sebagai Gubernur saat ada bawahan yang terjerat persoalan hukum tidak kemudian tidak lepas tangan, sebab tanggungjawab sebagai Gubernur itu melekat terhadap kinerja bawahan, baik secara politik mau pun secara hukum.

“Karena kerja bawahan itu tidak terlepas dari izin, atau restu dari pimpinan,” tegas
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA :  Modus Memiliki Lahan Tambang, ASN Disperindag Sultra Kartini Hamzah Diduga Tipu Seorang Pengusaha di Kendari

Ia menjelaskan bahwa, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, tuugas dan fungsi kepala daerah yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan seterusnya, lalu berkewajiban melaksanakan peraturan perundang undangan, mengemban demokrasi, menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Tugas Kepala daerah adalah memimpin urusan pemerintahan daerah dan kewajiban menaati semua ketentuan perundangan. Dalam Mengelola dan mempertanggungjawabkan Proyek adalah Gubernur bukan staf. Karena staf, Kadis, Karo, dan seterusnya itu adalah pembantu Gubernur/kepala daerah yang bertugas menjalankan perintah Gubernur melalui Sekertaris Daerah (Sekda),” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar berhati-hati dalam mengelola APBD yang sumbernya dari pajak rakyat. Ia menegaskan bahwa, proyek APBD dan APBN termasuk yang dipakai untuk membeli Kapal Azimut itu berasal dari pajak yang dipungut dari masyarakat.