Sultrapedia.com – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasi menangani perkara dana pensiun Bank Sultra.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Sultra berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar 1,2 Miliar seperti temuan BPK sebelumnya.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna menjelasakan, bahwa dengan adanya pengembalikan kerugian, perkara tersebut dihentikan.
“Jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas Negara agar penyelidikan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya pada Rabu 20 November 2023.
Dijelaskannya, bahwa dengan adanya tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) penyelidik menilai tidak terdapat unsur merugikan keuangan negara sehingga perbuatan tindak pidana korupsi tidak voltooid.
“Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri mengenai pelaksanaan penegakan hukum,” pungkasnya.
Reporter : Erik






