HUKUM  

Polda Sultra Berhasil Mengembalikan Uang Negara 1,2 Miliar Dalam Kasus Dana Pensiun Bank Sultra

Sultrapedia.com – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasi menangani perkara dana pensiun Bank Sultra.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Sultra berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar 1,2 Miliar seperti temuan BPK sebelumnya.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna menjelasakan, bahwa dengan adanya pengembalikan kerugian, perkara tersebut dihentikan.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Polda Sultra Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Anoa

“Jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas Negara agar penyelidikan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya pada Rabu 20 November 2023.

Dijelaskannya, bahwa dengan adanya tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) penyelidik menilai tidak terdapat unsur merugikan keuangan negara sehingga perbuatan tindak pidana korupsi tidak voltooid.

BACA JUGA :  Polresta Kendari Amankan Seorang Usai Kedapatan Bawa Sajam

“Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri mengenai pelaksanaan penegakan hukum,” pungkasnya.

 

Reporter : Erik