Sultrapedia.com – Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rojab, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sultra tindak tegas oknum Polisi inisial M.
Oknum Polisi M yang bertugas di Polres Kolaka itu diduga menjadi dalang di balik kelancaran aktivitas perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke perusahaan tambang dan smelter di wilayah Sultra.
Rojab mengungkapkan, selama 13 tahun, PT Rinjani Nakhla Perkasa (RNP) menjalankan praktik ilegal jual beli solar bersubsidi tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH).
“Keberhasilan operasi ilegal ini tidak lepas dari peran M, yang diduga membekingi perusahaan transportir tersebut,” tegas Rojab, Senin (23/6/2025).
Modus operandi PT RNP terbilang rapi. Perusahaan ini, yang bukan mitra resmi Hiswa Migas maupun Pertamina, mengumpulkan solar bersubsidi dari para pengantri dan kapal-kapal yang berasal dari Sulawesi Selatan.
“Solar itu dikumpulkan di wilayah Samaturu, Kolaka, lalu dijual ke perusahaan tambang dan smelter di Kolaka, Konawe, hingga Konawe Utara,” ungkap Rojab.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciderai keadilan bagi masyarakat yang berhak atas solar bersubsidi. LPHK Sultra menuntut Propam Polda Sultra bertindak cepat untuk mengusut keterlibatan M dan menghentikan rantai perdagangan ilegal yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade ini.
“Kami harap Propam segera memeriksa oknum ini agar kebenaran terungkap dan hukum ditegakkan,” tutup Rojab.






