HUKUM  

Seorang Pria Diamankan Polisi Usai Aniaya Tukang Parkir

Sultrapedia.com – Seorang pria berinisial A (30) ditangkap polisi usai menganiaya seorang penjaga parkir di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaku dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di kawasan Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Minggu (2/11/2025).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (5/9/2025). Saat kejadian, korban berinisial D (20) tengah berjaga di area parkir ketika pelaku datang dan meminta uang secara paksa.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Rp20,8 Miliar di RSUD Konawe

Namun, permintaan itu ditolak korban. Tak terima, pelaku langsung melayangkan bogem mentah ke wajah D, menyebabkan korban mengalami nyeri dan luka di bagian wajah.

“Korban langsung melapor ke Polsek Poasia setelah kejadian. Laporan itu menjadi dasar kami melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Welliwanto, Senin (3/11/2025).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat digeledah, polisi menemukan seb*lah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di motornya.
Senjata tersebut kini turut diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Polsek Baruga Sita 18 Sepmor Hasil Curian, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

“Pelaku mengaku marah karena korban tidak mau memberinya uang,” jelas Welliwanto.

AKP Welliwanto menambahkan, A ternyata juga masuk dalam target operasi (TO) Operasi Pekat Anoa 2025.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah kami tahan, dan penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain,” tutupnya.

Penulis : Redaksi