Sultrapedia.com – Polisi berhasil menangkap selrang pelaku berinisial NI (35) usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata api jenis Glock 43X.
Peristiwa itu terjadi di depan Indomaret atau Jalan. A. Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan wua-wua, Kota Kendari pada tanggal 24 Mei 2023 lalu.
“Kami berhasil menangkap seorang pelaku dan barang bukti 1 pucuk senjata api jenis Glock 43X, 10 butir peluru tajam Caliber 32, 1 buah magazine, 1 lembar Surat Izin Khusus Senpi,” ujar Kasatreskrim AKP Fitrayadi pada Senin (23/10/2023)
Adapun kronologis, awalnya, korban Widdi sedang nongkrong di depan Indomaret Jalan. A. Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan wua-wua, Kota Kendari.
Lebih lanjut, kemudian, datang seorang perempuan (istri Tersangka) membeli Air Mineral (Galon), istri tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengangkatkan galon tersebut ke mobil dan istri. Setelah itu tersangka memberikan sejumlah uang rupiah.
“Tersangka merasa tersinggung karena menurut tersangka bahwa korban sempat menyentuhkan
badannya di bagian perut istrinya. Tersangka yang sedang berada dalam mobil menurunkan kaca dan menunjuk Korban.
“Kemudian pelaku turun dan sempat mengeluarkan senpinya mengarahkan kepada korban, lalu tersangka mencekik leher korban sehingga Korban mengalami luka gores dan memar pada bagian leher,”ujarnya.
“Salah satu Saksi kemudian mencoba meleraikan namun juga mendapatkan gertakan dari tersangka,”tutupnya.
Akibat kejadia itu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihaka kepolisian untuk ditindak lanjuti.
“Saat ini pelaku telah kami amankan. Perlu di ketahui tersangka penodongan Senpi merupakan karyawan di salah satu Perusahaan Trader di Mandiodo,Konut,” pungkasnya






