Sultrapedia.com – Dua terduga pelaku yang melakukan penganiayaan kepada penjual Sate Madura Cak Mael, di Jalan Kamboja Kelurahan Lahundape, Kota Kendari, diamankan Polisi, Rabu (24/4/2024).Kedua pelaku itu yakni MI (16) dan YH (19).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kedua pelaku itu merupakan warga Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, dan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Adapun kronologi kejadian, bermula saat kedua pelaku bersama beberapa temannya sementara meminum Minuman Keras (Miras), di salah satu bengkel yang ada di Kendari atau tepanya samping Fungky Karaoke,
Saat miras berlangsung, para pelaku langsung menuju ke warung Sate Madura Cak Mael atau di simpang STIE 66. Setelah tiba para pelaku meminta uang kepada penjual sate tersebut.
Tetapi saat itu penjula Sate menyuruh mereka menunggu, karena masih banyak orang yang makan.
“Kemudian para pelaku ini yang sudah dalam pemgaru alkohol, tidak sabar dan langsung mendorong korban penjual sate,” ungkapnya
Karena merasa terancam, korban kemudian melawan sehingga pelaku memanggil beberapa temannya yang sedang minum di Bengkel Laredo, untuk ke warung Sate menggunakan motor.
“Saat tiba di lokasi, para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap pemilik warung dan beberapa karyawan warung Sate Cak Mael,” bebernya
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di beberapa tubuhnya hingga menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Dari hasil interogasi kedua pelaku, mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban, serta sebelum melakukan aksinya sudah dalam pengaruh alkohol.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.






