HUKUM  

Polisi Berhasil Meringkus Empat Pelaku Curanmor di Kendari

Sultrapedia.com – Polisi berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah merajalela di Kota Kendari sepanjang 2025.

Empat pelaku berhasil dibekuk. Mereka adalah LG alias U (34), MF alias F (15), AH alias A (37), dan WA alias W (33).

Dari rekam jejak kriminal mereka yakni LG terlibat di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP), MF di 23 TKP, AH di 21 TKP, dan WA diketahui menerima 31 motor hasil curian. Tak hanya curanmor, sindikat ini juga terlibat pembobolan kios hingga pencurian rumah.

BACA JUGA :  Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Kendari Nekat Curi Motor Saudara Tiri

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Korban berinisial AS (35) mendapati sepeda motor Yamaha Gear 125 warna merah miliknya hilang dari halaman rumah di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo.

Motor dibawa kabur pelaku saat kunci masih menempel, mengakibatkan kerugian hingga Rp 23 juta. Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim Buser 77 yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H.

MF berhasil dibekuk di Kelurahan Gunung Jati, sementara LG ditangkap di Kelurahan Sanua setelah sempat melawan dan mencoba kabur. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur.

BACA JUGA :  Fakta Baru Kebakaran Kios di Kendari, Warga Lihat ada Orang Mencurigakan Sebelum Kejadian 

Hasil pemeriksaan mengungkap, motor curian dibawa ke rumah AH sebelum dijual. WA, yang menjadi penadah, turut diamankan. Barang bukti satu unit Yamaha Gear 125 warna merah telah disita.

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan di Kendari.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di Kendari. Kami akan terus memburu hingga tuntas, “tegasnya, Selasa (12/8/2025).