Sultrapedia.com – Seorang pemuda di Kendari berinisial DA (28) diamankan polisi usai melakukan aksi pencurian motor (Curanmor) milik saudara turinya, pada 29 Agustus 2024 lalu. Pelaku diamankan di kosnya di jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kamis (12/9/2024).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor Honda Revo dan dijual melalui medsos dengan harga Rp3 juta.
Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menjelaskan, bahwa awalnya SF membawa motor tersebut ke masjid. Kemudian DA mendatangi SF di masjid, dan memboncengnya menuju ke jalan veteran. Sesampainya di tujuan, DA menyuruh korban untuk turun.
“Alasannya, pelaku ingin menjemput anaknya, dan menyuruh korban untuk menunggu di jalan veteran,” jelas Haridin.
Ternyata, lanjut Haridin menjelaskan, DA membawa kabur motor tersebut. Korban sempat mengejar pelaku namun tidal berhasil.
“Motifnya, pelaku kecanduan judi online butuh uang untuk main judi online,” ujarnya.
Dia menambahkan, setelah itu korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Polisi yang mengetahui itu langsung mencari pelaku dan berhasil diamankan.
“Saat ini pelaku telah berada di mako Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya






