Sultrapedia.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran barang haram.
Sebuah operasi senyap yang digelar di dua lokasi berbeda pada Sabtu (17/5/2025) dini hari berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari setengah kilogram.
Pengungkapan dramatis ini bermula dari informasi krusial yang diterima tim Opsnal melalui program SAHABAT POLRI.
Laporan tersebut mengindikasikan adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga kuat berisi narkoba melalui jasa bus antar provinsi.
Merespon informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin M., S.E., memimpin langsung penyelidikan intensif. Bak detektif ulung, timnya berhasil mengendus jejak mencurigakan di sekitar terminal bus wilayah Lamokato, Kolaka, yang disinyalir menjadi titik transit barang haram tersebut.
Aksi pembuntutan layaknya adegan film pun terjadi. Petugas dengan sabar mengikuti pergerakan bus yang dicurigai membawa paket narkoba hingga mencapai pinggir jalan Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.
Di lokasi inilah, seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan terlihat menerima sebuah paket yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi petugas.
Tanpa memberi kesempatan pelaku untuk melarikan diri, penyergapan kilat pun dilancarkan. Pria penerima paket, yang belakangan diketahui bernama ARM (42), warga Desa Teppoe, Bombana, sempat berupaya kabur dan bahkan membuang paket yang baru saja diterimanya.
Namun, kesigapan aparat tidak dapat ditipu. Tak hanya ARM yang berhasil diringkus, seorang pria lain berinisial AMR (55), yang beralamat sama, turut diamankan di lokasi yang sama.
Penyelidikan mendalam di lokasi penangkapan membuahkan hasil yang mencengangkan. Sebanyak sepuluh paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga kuat sabu berhasil ditemukan dan disita.
Berat total barang haram tersebut mencapai 519,3 gram, sebuah angka yang fantastis dalam skala peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang kuat dugaan terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, termasuk kotak kardus terlakban, kantong kresek bening, kain hitam, dua buah batu, dua keping tegel keramik, enam potongan tripleks, serta dua unit telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Kolaka melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin M., S.E., memberikan apresiasi tinggi kepada timnya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba.
“Informasi dari masyarakat melalui program SAHABAT POLRI menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kami tidak akan mentolerir keberadaan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka,” tegas AKP Hairuddin.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah memanggil dan mendata saksi-saksi terkait kasus ini. Langkah selanjutnya meliputi gelar perkara, tes urine dan darah terhadap tersangka, serta pengiriman barang bukti sabu ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka terancam pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.






