Sultrapedia.com – Seorang pria diringkus polisi usai diduga melakukan penikaman terhadap seorang remaja di Desa Wasuamba, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (4/4/2026). Dipicu oleh konflik lama antara korban dan pelaku.
Aparat kepolisian menyebut, pertikaian keduanya bukan terjadi secara spontan, melainkan berakar dari persoalan sebelumnya saat mereka sama-sama berada di Papua.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, mengungkapkan bahwa motif utama dalam kasus tersebut adalah dendam yang belum terselesaikan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena dendam lama antara korban dan salah satu pelaku,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Aksi penyerangan dilakukan oleh pelaku berinisial AL (18) yang berperan sebagai eksekutor. Ia berboncengan dengan rekannya berinisial Z menggunakan sepeda motor, lalu mendekati korban sebelum melancarkan serangan.
Saat berada dalam jarak dekat, AL menusukkan badik ke arah punggung korban. Meski mengalami luka serius, korban tetap berusaha melanjutkan perjalanan.
Kedua pelaku sempat melakukan pengejaran hingga perbatasan Desa Lasalimu. Setelah berhasil menjauh, korban akhirnya dievakuasi oleh pihak keluarga ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup dalam di bagian punggung dan harus menjalani tindakan jahit dalam jumlah banyak.
Menerima laporan kejadian, tim Satreskrim Polres Buton bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku AL berhasil diringkus saat melarikan diri ke wilayah Kota Baubau.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial Z yang diduga berperan sebagai pemberi perintah masih dalam pengejaran aparat.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Identitasnya sudah kami kantongi, “pungkas Sunarton.
Penulis : Redaksi






