RAGAM  

Polisi Ringkus Pencuri Puluhan Tablet Milik Sekolah di Konsel

Sultrapedia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea berhasil meringkus seorang remaja di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Senin, 3 Februari 2025.

Pelaku inisial HE (16) diamankan usai diduga melakukan pencurian puluhan unit tablet pada Senin, 27 Januari 2025 di Laboratorium SMA Negeri 22 Konawe Selatan.

BACA JUGA :  Buka Monev Penataan Agraria Semester I 2025, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Penataan Akses

“Pelaku berinisial HE ditangkap pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di rumah rekannya,” ujar Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam belas unit gawai jenis tablet. Kepada polisi, pelaku mengaku telah mencuri sebanyak 21 unit tablet.

“Dari 21 unit tablet, sudah disita enam belas unit tablet, sisanya masin dalam proses pengembangan,” bebernya Agus.

BACA JUGA :  Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi dan TPPU PT AMIN

Lebih lanjut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, HE diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subsider Pasal 362 KUHPidana.

Editor: Erik