HUKUM  

Polres Konsel Ringkus Seorang Pelaku Pengedar Sabu 12,47 gram

Sultrapedia.com – Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin anggal 01 September 2025 sekira pukul 18.30 Wita.

“Pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 18.30 Wita bertempat di Desa Andinete, Kecamatan Kolono Konsel petugas Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkoba inisial AR (22),” ujar Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi.

BACA JUGA :  Jaksa Didesak Tetapkan Tersangka Eks Pj Bupati Mubar Bahri Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari itu juga menyebut, penangkapan bermula laporan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kolono, kerap terjadi tindak peredaran gelap Narkotika.

“Kemudian langsung melakukan Penyelidikan, setelah diketahui identitas pelaku Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan pelaku,” jelasnya

Dari tangan pelaku, ditemukan Barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 34 saset jenis sabu dengan berat bruto 12,47 gram dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Tindak pidana.

BACA JUGA :  Polresta Kendari Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Toko Nana Jaya

“Kemudian pelaku beserta barang bukti yang ada kaitan tindak pidana Narkotika diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.