Sultrapedia.com – Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (Komando) menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai masuk angin dalam menangani kasus dugaan korupsi tambang di Kolaka Utara.
Mereka menilai ada beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara belum tuntas. Ini tidak sesuai dengan harapan publik. Kejati Sultra didesak untuk bertindak lebih tegas.
Fokus utama adalah kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara. Kasus ini telah menjerat beberapa tersangka. Dugaan kuat berdasarkan bukti awal telah ditemukan adanya tindakan pidana korupsi.
Para tersangka ini termasuk Kepala Syahbandar Kolaka Utara. Beberapa direktur perusahaan nikel juga sudah berhadapan dengan meja hukum Kejaksaan Tinggi.
Syahbandar Kolaka Utara, secara kewenangan, merupakan instansi di bawah Kementerian Perhubungan. Lebih spesifik lagi, mereka berada di bawah Kementerian Perhubungan Laut.
Syahbandar ini diduga kuat menjadi aktor utama dalam jeratan korupsi. Mereka bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ada kejanggalan yang menarik perhatian Komando. Anehnya, Kepala Wilker Kolaka Utara, Irbar, tak tersentuh jeratan korupsi.
Padahal, ia diduga kuat telah ikut dalam lingkaran korupsi pertambangan nikel tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan aktivis.
Sebagai Kepala Wilker Kolaka Utara, tugasnya sangat vital.
Ketua Komando Alki Sanagri menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023, Wilker bertugas dalam pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan.
Mereka juga bertanggung jawab atas pelayanan jasa kepelabuhanan dan keselamatan perairan. Pengawasan keamanan perairan serta sertifikasi kelautan juga menjadi tanggung jawabnya.
“Sampai saat ini kami masih melakukan gerakan masif,” tutur Alki Sanagri yang juga Ketua Bidang HMI Cabang Konsel Pembangunan Energi Minyak dan Minerba.
“Kami akan terus menyuarakan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara, terkhusus kasus Wilker Kolaka Utara yang tak kunjung ditersangkakan, “sambung Alki.
Untuk diketahui Kasus ini melibatkan tiga perusahaan tambang, PT Pandu Citra Mulia (PCM), PT Kurnia Mining Resources (KMR), dan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), serta menyeret sejumlah nama penting.
Moch Machrusy (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), ES (Direktur PT Baula Petra Buana), Supriyadi (Kepala KUPP Kelas III Kolaka), Haliem Huntoro (Dirut PT KMR sekaligus pemilik saham PT PCM serta Dirut PT PDP), kemudian yang terkahir PD yang barusan menyandang status tersangka.
Dalam kasus Korupsi Tambang di Kolaka Utara ini 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.






