HUKUM  

Polresta Kendari Bakal Menggelar Operasi Patuh Anoa 2024, Berikut 10 Pelanggaran Yang Disasar

Sultrapedia.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal menggelar Operasi Patuh Anoa 2024 yang berlangsung selama 14 hari yakni mulai 15 hingga 28 Juli 2024.

“Tujuan Operasi Patuh Anoa 2024 adalah meningkatkan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan,” ungkap Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul pada Kamis (11/7/2024).

Lanjut, AKP Syahrul mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

BACA JUGA :  Kasus Perusakan Kantor Bendungan Ladongi Tengah Diselidiki Polisi

“Melalui Operasi Patuh Anoa 2024, kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara agar tidak melanggar dalam berlalu lintas, terlebih lagi kasus kecelakaan dapat menurun,” bebernya

AKP Syahrul juga kembali mengingatkan masyarakat agar melengkapi surat kendaraan bermotor, tidak melanggar dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

BACA JUGA :  Warga Buke Dikriminalisasi Oleh Tim Bedah Rumah Ridwan Bae, LBH HAMI Sultra Beri Pendampingan Hukum

Berikut 10 sasaran pelanggaran prioritas pada Operasi Patuh Anoa 2024 Polresta Kendari, diantaranya Menggunakan Hp saat berkendara, Pengemudi dibawah umur, Berboncengan lebih dari satu,

Kemudian tidak menggunakan helem/safety belt, Berkendara dalam pengaruh alkohol, Melawan arus lalu lintas, Melebihi batas kecepatan, Kendaraan over dimension dan over loading, Knalpot bogar, dan Kendaraan yang menggunakan sirine atau strobo.