Pria di Kendari Diamankan BNNP Sultra Usai Melakukan Peredaran Gelap Narkoba 

Barang bukti berupa narkoba jenis sabu berat brutto 37, 54, Foto: Andi Adhan

Sultrapedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pria berinisial AH saat melakukan pengedar narkotika jenis sabu pada, Jumat 10 Februari 2023.

Kabaga Umum BNNP Sultra, Samsuarto mengatakan, bahwa penangkapan AH bermula informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika pada Sabtu 4 Februari 2023.

Mendengar laporan itu, pihak BNNP melakukan pendalaman, alhasil pelaku berhasil diamankan pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 16.45 WITA.

“Tersangka AH berhasil kami amankan di jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Kota Kendari,”ujarnya saat jumpa persnya kepada Jumat (10/2/2023).

BACA JUGA :  Pengumuman! Warga yang Kehilangan Motor Silakan Datang ke Polresta Kendari

Setelah itu, pelaku kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti narkotika sejenis sabu dengan berat brutto 37, 54 dan beberapa barang lainnya .

” Selain sabu kami juga amankan 1 Handphone Oppo warna hijau, 1 timbangan digital merek konstan, 1 bong, 1 sendok Shabu, 2 buah korek api, 1 buah pireks, 101 plastik bening kosong ukuran 3 x 5 dan 4i plastik bening kosong ukuran 10 x 6″, jelasnya

Lebih lanjut, setelah itu pelaku digiring ke kantor BNNP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  AJP Geram Terhadap Pekerja Asing di PT VDNI Enggan di Tes Urine

“Dari hasil pemeriksaan dan diinterogasi, AH mendapatkan barang haram itu dari lelaki IP yang beralamat di Baruga, Kota Kendari yang dimana saat ini telah dilakukan penyelidikan selanjutnya,” katanya

“Jadi pelaku ini mendapatkan barang haram itu dari IP dengan modus sistem tempel,”tambahnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”pungkasnya