PT AKP dan IBM Tak Miliki Izin Lintas Kawasan Konservasi, Ancam Pulau Labengki?

Sultrapedia.com – Dua perusahaan yakni PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) dan PT Indrabakti Mustika (IBM) ternyata belum memiliki izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal itu disampaikan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra beberapa waktu lalu. Pihaknya merilis ada sebanyak 13 Perusahaan Tambang di Konut tidak memiliki izin TWAL.

Dalam lamam situs Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT AKP memiliki jajaran direksi yakni Yedhi Stiady Suryana (Direktur), Stevano Rizki Adranacus (Komisaris Urama), Eusebius Ense Da Cunha Solapung (Direktur Utama) dan Victor Agung Susantyo (Komisaris).

Perusahaan ini berstatus IUP Operasi Produksi dengan luasan garapan 1.975,00 hektare dengan masa berlaku sejak tanggal 14-12-2010 sampai 13-12-2030.

Sementara untuk PT IBM memiliki jajaran direksi yakni Francisco Sumasto (Komisaris), Herman Thio (Direktur) dan Ruddy Tjanaka (Direktur Utama).

Tambang ini memiliki status IUP Operasi produksi dengan luasan 576,00 hektare yang aktvitasnya tergitung sejak tanggl 17-03-2014 hingga 17-01-2034.

BACA JUGA :  Rusak Mangrove, Aktivitas PT Bahana Wastecare di Desa Rapambinopaka Diduga Tak Memiliki Izin

Kepala BKSDA Sultra mengonfirmasi bahwa sejumlah perusahaan tambang tersebut belum menjalin kerja sama resmi dalam bentuk perjanjian izin lintas kawasan konservasi. Padahal, pihaknya telah menyampaikan surat permintaan secara formal.

“Kita sudah pernah bersurat terkait perjanjian kerja samanya, nda ada respon sama sekali. Tapi kita akan surati sekali lagi (13 perusahaan itu), “ungkapnya kepada media ini saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya, Sabtu (26/7/2025) lalu.

Jika nantinya surat terakhir yang mereka akan kirimkanĀ  tak diindahkan oleh mereka, maka pihak BKSDA Sultra akan melakukan koordinasi dengan pihak Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

“Kita akan koordinasikan ke Gakkum Kemenhut, “terangnya

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto menjelaskan meski tidak melintasi Kawasan Konservasi itu, sejumlah perusahaan yang Jetty-nya berada didekat kawasan Konservasi TWAL wajib melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Mau beraktivitas atau tidak tetap harus mengurus Izin lintasnya. Agar ketika nanti akan melakukan pengiriman ore nikel khusunya di wilayah Morosi (VDNi) tidak repot lagi karena sudah ada Izin lintasnya, “terangnya

BACA JUGA :  Proses Hukum Kasus Ilegal Mining, Dua Tersangka Pengurus PT AG Dipertanyakan

Dia juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memiliki izin lintas kawasan konservasi lantas melalui kawasan TWAL Pulau labengki, maka pihak BKSDA akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk dilakukan pencabutan IUP.

“Kami juga akan melakukan koordinasi ke Kementerian terkait untuk prncabutan IUP, dan terkait tidak adanya Izin konservasinya kita koodinasikan ke Pihak Gakkum Kemenhut, “jelasnya

Untuk diketahui beberapa kewajiban PKS Izin Lintas Kawasan Konservasi TWAL meliputi beberapa item yakni Melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat lokal di lingkar tambang, Melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di wilayah konservasi.

Kemudian Menjalankan transplantasi terumbu karang sebagai bentuk rehabilitasi laut dan aktif melakukan pengawasan bersama BKSDA untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Sementara itu hingga berita ini dinaikan media ini masih berupaya mengkinfirmasi PT AKP dan IBM terkait belum adanya izin lintas kawasan Konservasi mereka.

Penulis: Erik